Fakta atau Hoax? Kartu Nikah Versi Terbaru Cantumkan 4 Kolom Foto Istri

5 September 2021, 14:05 WIB
Beredar foto kartu nikah yang mencantumkan empat kolom foto istri ternyata itu HOAX /Tangkapan layar oleh tim Turn Back Hoax


PRFMNEWS - Viral di media sosial beredar kartu nikah yang menyantumkan empat kolom foto istri.

Dalam foto yang itu, pada tampilan depan ada kolom foto suami dengan tulisan nama 'Kementrian Agama'. Sementara pada tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, alias hoaks.

Baca Juga: Hati-hati! Begini Modus Penipuan Voucher Belanja Mengatasnamakan Shopee

“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama," ujar Kamaruddin dalam keterangan resminya, Minggu 5 September 2021.

Menurut Kamaruddin, mulai Agustus 2021, Kementerian Agama memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.

Baca Juga: Klarifikasi Informasi: Seorang Gadis Remaja Bukan Dibuang Pacar dan Ditemukan Tewas, Tapi Tertidur di Sungai

“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” jelas Kamaruddin.

Kemudian bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode.

Gambar kartu nikah yang asli dan resmi dari Kementerian Agama /Kemenag

Baca Juga: Beredar Poster KPK Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Petugas Penyuluh Anti Korupsi, Cek Faktanya Berikut Ini

Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.***

 

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler