Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan Usaha kecil Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji mengatakan penerima bantuan langsung tunai ini tidak ada batasan kuota. Nantinya pelaku UMKM yang mendaftar akan dilakukan verifikasi sebelum mendapat informasi apakah berhak menerima bantuan atau tidak via Bank.
Baca Juga: Cek di Sini ! Jadwal Pencairan BLT Rp600 Ribu Gelombang 2 Bagi Pegawai Begaji di Bawah Rp5 Juta
"Menurut juknis yang diedarkan aturan sama seperti yang pertama. Ada beberapa Kabupaten Kota yang daftar lewat online ada juga yang langsung hadir karena tanggungjawab dari pemohon," katanya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, sabtu 17 Oktober 2020.***