2. Revisi Perdirjen Perhubungan Darat nomor: SK. 3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus (ASK) R4 (mobil) dan Permenhub 12/2019 tentang tarif R2 (motor)
3. Menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar tentang kebijakan angkutan sewa khusus untuk R4 dan R2 di Jabar
Massa aksi pun meminta Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk menghadirkan pihak aplikator baik itu Gojek, Grab, Maxim, dan In Drive dan pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan permasalahan yang jadi tuntutan mereka.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel