Dimana Lokasi Pelayanan Perpanjang SIM di Kota Bandung Hari Ini? Simak Infonya

Tayang: 23 Juni 2024, 06:00 WIB
Penulis: TIM PRFM
Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /prfmnews

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silakan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Selain Hiburan, 14 Layanan Publik Hadir di CFD Dago Minggu Besok, Kunjungi Mobil Pelayanan di Titik ini

4. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

5. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

6. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub