Ketentuan PPDB Online Kota Bandung, Calon Peserta Didik Akses Laman ppdb.bandung.go.id

- 17 Mei 2024, 10:30 WIB
peluncuran laman  ppdb.bandung.go.id untuk PPDB online di kota Bandung.
peluncuran laman ppdb.bandung.go.id untuk PPDB online di kota Bandung. /Diskominfo Kota Bandung/

Sementara itu, Sekretaris Disdik Kota Bandung, Tantan Surya Santana mengaku telah melakukan sejumlah sosialisasi bagi orang tua calon peserta didik baru terkait PPDB daring 2024/25.

Selanjutnya, Tantan memastikan agar orang tua murid tak perlu kuatir, sebab kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil juga mudah dijangkau. Sebab, pada penyelenggaraan PPDB 2024/25, Disdik akan berkolaborasi dengan Disdukcapil dan Dinsos Kota Bandung.

Baca Juga: Khusus Penerimaan SMA, SMK dan SLB, Simak Info Lengkap PPDB Jabar 2024

"Nantinya, di halaman parkir Disdik akan membuka pelayanan terkait status kependudukan bekerjasama dengan Disdukcapil. Sehingga apabila terjadi permasalahan, orang tua murid bisa langsung dilayani di halaman kantor Disdik," ujar Tantan.

Ia berharap, penyelenggaraan PPDB Kota Bandung 2024/25 dapat berjalan lancar, serta mengedepankan asas transparansi dan juga objektif.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Aries Supriatna menyampaikan, apresiasi atas peluncuran akses PPDB 2024/25. Ia berharap, cita-cita bersama mewujudkan penerimaan peserta didik baru yang transparan dapat diwujudkan melalui transformasi berbasis teknologi ini.

"Kami juga berharap semua anak Kota Bandung mendapatkan haknya untuk melanjutkan pendidikan," ucap Aries.

4 Jalur PPDB Kota Bandung 2024

Sebagai informasi, ada empat jalur bagi calon peserta didik untuk mendaftar di PPDB 2024/25: Jalur Afirmasi (Rawan Melanjutkan Pendidikan dan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus), Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi.

Adapun berbagai persyaratan PPDB 2024/25 sebagai berikut:

Persyaratan Umum:
1. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik;
2. Kartu Keluarga;
3. KTP Orang Tua.

Persyaratan Khusus
1. Jalur Afirmasi: bagi kategori RMP terdaftar pada DTKS atau P3KE, atau pemilik KIP yang terdaftar DAPODIK. Sedangkan kategori PDBK melampirkan surat rekomendasi dari tim asessment center Disdik Kota Bandung (pendaftaran melalui: asesmen.disdikbandung.com)

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah