Terungkap Motif Pengeroyokan Remaja di Ciparay Bandung, Korban Luka Serius di Kepala

- 23 April 2024, 20:05 WIB
Kejadian pengeroyokan di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jumat 19 April 2024 malam
Kejadian pengeroyokan di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jumat 19 April 2024 malam /Tangkapan Layar Instagram @kabarmajalaya

BANDUNG, PRFMNEWS – Polisi mengungkap motif pengeroyokan dua remaja yang terjadi di Jalan Raya Laswi, Ciparay, Kabupaten Bandung, beberapa hari lalu. Video aksi penganiayaan tersebut viral di berbagai platform media sosial (medsos).

Motif pengeroyokan dan penganiayaan remaja di kawasan Ciparay ini terungkap dari keterangan pelaku. Enam pelaku ditangkap jajaran Polresta Bandung kurang dari 24 jam usai peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Jumat, 19 April 2024 sekira pukul 22.21 WIB.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian pengeroyokan dan penganiayaan remaja di kawasan Ciparay itu pun menjadi salah satu barang bukti yang memudahkan tim Polresta Bandung mengungkap insiden kekerasan tersebut.

Baca Juga: VIDEO: Sekelompok Orang Keroyok Dua Pemuda di Ciparay

“Alhamdulillah Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Ciparay dalam kurun waktu tidak lebih dari 1×24 jam,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin 22 April 2024.

Motif penganiayaan remaja yang terjadi di Ciparay tersebut, ujar Kusworo, disebabkan salah satu pelaku merasa cemburu dengan korban dikarenakan pacarnya bertemu dengan korban DHM (23).

“Jadi sang pacar laki-laki bertemu pacarnya perempuan dengan laki-laki lain di sebuah warteg pada Jumat 19 April 2024 malam,” ungkap dia.

Baca Juga: Pihak Keluarga Ungkap Kronologi dan Kondisi Terkini Korban Pengeroyokan di Ciparay

“Kemudian karena si perempuan seolah-olah tidak kenal dengan pacarnya, kemudian menyampaikan bahwa tidak akan pulang dengan laki-laki tadi, tapi saat bubaran si perempuan bersama laki-laki (korban),” imbuhnya.

Kemudian saat mengendarai kendaraannya sepulang dari warteg, lanjut Kusworo, korban yang berjumlah dua orang itu didatangi oleh para pelaku.

Tak terima dengan perilaku sang pacar, salah satu pelaku itu pun sempat bertanya kepada korban. Namun saat obrolan itu terjadi, rekan pelaku langsung memukul korban.

Baca Juga: Gercep! 6 Pelaku Pengeroyokan di Ciparay Ditangkap Kurang dari 24 Jam Setelah Kejadian, 4 Berstatus Pelajar

Di saat yang sama, pelaku lainnya ikut melakukan pemukulan, salah satunya menggunakan batu ke arah kepala belakang korban.

Atas perbuatan pelaku, ucap Kusworo, korban menjalani perawatan medis serius dengan kondisi ada serpihan batu di tengkorak kepala korban yang membuat tengkorak retak dan dekok ke dalam.

Atas perbuatan mereka tersebut, pelaku Z (16), SI (15), RF (16), FY (17), AP (19) dan AP (20) dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x