PRFMNEWS – Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam insiden bentrokan 2 (dua) ormas di sekitar Dago tepatnya di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung, yang terjadi pada Kamis 18 April 2024. Tersangka berinisial T terbukti melakukan pemukulan terhadap 1 (satu) orang korban hingga meninggal dunia.
"Kami berhasil menetapkan satu tersangka eksekutor pemukulan yang menggunakan besi terhadap korban hingga meninggal dunia," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono di Kota Bandung, Sabtu 20 April 2024,
Kronologi bentrokan 2 ormas di Dayang Sumbi Bandung hingga mengakibatkan satu orang meninggal ini pun terungkap dari keterangan tersangka T. Dari kronologi ini pula diketahui penyebab terjadinya keributan antara ormas A dan B pada Kamis petang.
Baca Juga: ITB dan Itenas Bandung Gelar Job Fair Gratis di April 2024, Banyak Lowongan Kerja Perusahaan Ternama
Penyebab dan kronologis keributan antara ormas A dan B di Dayang Sumbi Bandung tersebut bisa diketahui, ujar Budi Sartono, selain dari pengakuan tersangka juga berkat hasil olah TKP dan keterangan para saksi serta rekaman video CCTV.
Terkait penyebab bentrokan, Budi menyebut, akibat salah paham antara pengendara sepeda motor dari ormas A dengan juru parkir dari ormas B. Di mana tersangka merupakan teman dari juru parkir dari ormas B yang tertabrak oleh pemotor dari anggota ormas A.
Sedangkan korban meninggal dunia dalam kasus bentrokan antarormas di kawasan Dayang Sumbi Bandung ini merupakan teman dari anggota ormas A yang diduga menabrak juru parkir dari ormas B.
Saat kejadian tersebut, pengendara motor tidak terima dengan ucapan juru parkir hingga berujung keributan. Kemudian pemotor dari ormas A itu memanggil teman-temannya yang datang menggunakan minibus lalu terjadi bentrokan dari dua ormas tersebut.