Dia juga menjelaskan para ASN yang diperbolehkan untuk menerapkan WFH adalah yang tidak berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, hingga obyek vital nasional.
“Bahwa perangkat daerah yang tidak melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat itu diperkenankan, nah itu salah satu diantaranya. Yang kedua adalah yang melaksanakan mudik ke kampung halaman, jadi paling tidak ada dua persyaratan,” pungkasnya.***