Polisi Amankan Pemuda yang Bikin Onar di Sekitar Soreang

- 8 April 2024, 12:30 WIB
2 Pemuda yang diamankan polisi di Soreang pada Minggu, 8 April 2024.
2 Pemuda yang diamankan polisi di Soreang pada Minggu, 8 April 2024. /Polresta Bandung/

Sebelumnya, akibat kejadian ini sempat terjadi kepadatan lalu lintas di sekitar Kopo Katapang pada Minggu malam kemarin.

“Pelanggar yang melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dapat dikenakan Pasal 212 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," pungkas keterangan tersebut.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah