Sebelumnya, akibat kejadian ini sempat terjadi kepadatan lalu lintas di sekitar Kopo Katapang pada Minggu malam kemarin.
“Pelanggar yang melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dapat dikenakan Pasal 212 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," pungkas keterangan tersebut.***