Melihat anak tirinya tidak bisa makan, UM justru kembali kesal dan kembali melakukan pemukulan.
"Dipukul di bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok," jelasnya.
Akhirnya sang ibu membawa anaknya pergi untuk pulang ke kampung halamannya di Purwakarta.
"Namun saat dalam perjalanan pulang korban meninggal dunia," terangnya.
Akibat hal ini sang ibu tak ragu melaporkan tindakan ayah tiri anaknya itu ke kepolisian pada 5 April kemarin.
Baca Juga: Anak Badak Jawa Baru Terekam Kamera Jerat di Taman Nasional Ujung Kulon
"Dan seketika itu gerak cepat sat reskrim polresta Bandung bergerak mengamankan tersangka," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka ini sering melakukan tindakan kekerasan kepada anak tirinya itu. Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat pasal berlapis.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan dilapisi lagi dengan pasal 351 (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya.***