"Ya, kembali kepada yang bersangkutan lah. Surat edaran sudah dibuat. Kembali ke yang bersangkutan aja, nanti kalau ditemukan lagi kedua berarti sanksinya lain lagi. Bukan teguran dan lisan lagi, ada tindakan berikutnya gitu," terangnya.
Sebelumnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung telah memberikan surat edaran yang melarang seluruh tempat hiburan malam di Kota Kembang untuk beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Arief Syaifudin menyebut surat tersebut telah diberikan kepada pihak terkait melalui Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
"Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan," kata Arief. ***