Buka Saat Ramadhan, 10 Tempat Hiburan Langgar Aturan di Kota Bandung

- 27 Maret 2024, 02:30 WIB
Pemantauan tempat hiburan malam di Kota Bandung oleh Satpol PP Kota Bandung.
Pemantauan tempat hiburan malam di Kota Bandung oleh Satpol PP Kota Bandung. /Diskominfo kota Bandung/

BANDUNG, PRFMNEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penindakan terhadap 10 tempat hiburan malam di Kota Bandung yang nekat buka saat bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Sebanyak 10 tempat hiburan ini disegel Satpol PP Kota Bandung karena melakukan pelanggaran jam operasional pada bulan Ramadhan 2024 sesuai yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Sampai saat ini kami temukan ada pelanggaran kurang lebih ada 10. Dari tempat hiburan itu kan ada diskotik, kemudian karaoke, pub," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Senin 25 Maret 2024 dikutip dari ANTARA.

Rasdian menambahkan bahwa pihaknya siap menerapkan sanksi tegas berupa penutupan atas usaha tempat hiburan malam yang terus membandel melanggar waktu operasional sepanjang bulan puasa.

Baca Juga: Terbitkan Aturan, Pemkot Bandung Larang Sejumlah Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadhan 2024

Saat ini pihaknya masih sebatas memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha tempat hiburan malam yang melanggar tersebut. Apabila masih ditemukan ada pelanggaran lagi barulah akan dijatuhi sanksi tegas.

"Ada yang ditegur, bertahap sanksinya. Dari teguran lisan sampai penetapan berikutnya. Baru pertama pelanggaran, jadi kita teguran lisan dulu," ungkap dia.

Selama bulan suci Ramadhan itu, para pengusaha tempat hiburan malam wajib menutup segala aktivitas dua hari sebelum hari pertama bulan Ramadhan yaitu 10 Maret 2024 dan dapat buka kembali setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Menurut Rasdian, hal tersebut sebagai bentuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Ya, kembali kepada yang bersangkutan lah. Surat edaran sudah dibuat. Kembali ke yang bersangkutan aja, nanti kalau ditemukan lagi kedua berarti sanksinya lain lagi. Bukan teguran dan lisan lagi, ada tindakan berikutnya gitu," terangnya.

Baca Juga: Tidak Tutup Total, Ini Aturan Jam Buka Tempat Hiburan Malam di Jakarta pada Bulan Puasa Ramadhan 2024

Sebelumnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung telah memberikan surat edaran yang melarang seluruh tempat hiburan malam di Kota Kembang untuk beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Arief Syaifudin menyebut surat tersebut telah diberikan kepada pihak terkait melalui Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

"Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan," kata Arief. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x