850 Penyapu Jalan Diberhentikan dari PD Kebersihan

- 30 September 2020, 16:54 WIB
Petugas penyapu jalan Kota Bandung pindah status kepegawaian dari PD Kebersihan ke DLHK Kota Bandung.
Petugas penyapu jalan Kota Bandung pindah status kepegawaian dari PD Kebersihan ke DLHK Kota Bandung. /Dok Humas Pemkot Bandung.

PRFMNEWS - Sebanyak 850 penyapu jalan di Kota Bandung diberhentikan sebagai pegawai PD Kebersihan. Selanjutnya, mereka akan menjadi pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung.

Kepala DLHK Kota Bandung, Kamalia Purbani menjelaskan, perpindahan status kepegawaian tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

"Besok mereka menjadi pegawai kita semua (850 penyapu jalan)," ujar Kepala DLHK Kota Bandung, Kamalia Purbani kepada wartawan, Rabu 30 September 2020.

Baca Juga: HUT ke-210 Kota Bandung, Grab Ajak UMKM Lokal Berdigitalisasi Lewat Program Spesial 'BRAGA'

Kamalia menyebutkan, para 850 penyapu jalan di Kota Bandung merupakan staf non pegawai negeri sipil (Non PNS).

Menurutnya, para pegawai tersebut dikontrak per tahun, dengan evaluasi kinerja yang dilakukan tiap tiga bulan sekali. Kamalia menambahkan, mereka mendapatkan gaji Upah Minimum yang berlaku di Kota Bandung di tambah jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan kecelakaan saat bekerja.

Menurut Kamalia, pada saat bertugas di PD kebersihan, para penyapu jalan bekerja di 4 titik di wilayah Kota Bandung, yaitu wilayah Barat, Selatan, Timur dan Utara. Namun, saat ini mereka akan dibagi ke enam wilayah untuk menambah peningkatan layanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsional Bodebek Hingga 27 Oktober 2020

"Petugas kebersihan kaitan kewenangan penyapuan jalan sesuai perda 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah pasal transisi mulai Oktober 2020 penyapuan itu dipindahkan kewenangan ke DLHK," katanya.

Pengangkutan sampah sendiri, ujar Kamalia, menjadi tanggung jawab instansinya pada 2021 mendatang. Meski status penyapu jalan sudah berada di bawah DLHK, namun pihaknya dapat bekerjasama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan penanganan sampah tersebut.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x