Lokasi yang dikategorikan sebagai Zona Merah merupakan lokasi larangan bagi PKL dan sama sekali tidak diizinkan untuk berdagang. Zona Kuning merupakan lokasi yang diterapkan jam khusus, dan Zona Hijau yang memang diperbolehkan untuk aktivitas PKL.
“Pada Perda Nomor 4 Tahun 2011 itu sudah diatur. Nomenklaturnya sudah sangat humanis. Ada zona kuning, bukan pelarangan, tapi penataan dan penertiban. Tapi di zona merah itu zona terlarang sehingga tidak ada ruang kompromi dan negosiasi," tegasnya.
Para PKL yang hadir dalam kegiatan tersebut juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan pendapat mereka dalam upaya penataan dan penertiban ini yang didengarkan dengan saksama oleh Ema sebagai suatu aspirasi.***