Apa itu Zona Merah, Hijau, Kuning PKL? Berikut Daftar Lokasi dan Aturannya yang Berlaku di Kota Bandung

- 20 Februari 2024, 13:30 WIB
PKL di kawasan Tegalega, Kota Bandung, Rabu 18 Oktober 2023
PKL di kawasan Tegalega, Kota Bandung, Rabu 18 Oktober 2023 /Diskominfo Kota Bandung

BANDUNG, PRFMNEWS - Kota Bandung menjadi salah satu kota tujuan wisata kuliner dan menjadi incaran wisatawan. Tak heran para pelaku kuliner dari taraf restoran, kafe, kedai hingga pedagang kaki lima (PKL) semakin menjamur di Kota Bandung.

Namun tak jarang kehadiran PKL yang berjualan tidak sesuai aturan zonasi dapat mengurangi kenyamanan, kebersihan, dan ketertiban Kota Bandung. Sehingga perlu dilakukan penataan dan pembinaan bagi para PKL yang menjajakan dagangan mereka di lokasi yang tak seharusnya.

Maka dikenallah istilah Zona Merah, Zona Kuning, dan Zona Hijau PKL yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Baca Juga: Sidak PKL di Jalan Surapati, Sekda Kota Bandung Temukan Penyebab Kemacetan Kawasan Pusdai

Pada Pasal 20 Perda Kota Bandung tersebut dijelaskan bahwa PKL dilarang melakukan kegiatan berdagang di zona merah, jalan, trotoar, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum, kecuali lokasi tersebut telah ditetapkan/ditunjuk/diizinkan oleh wali kota.

Lebih rinci terkait pembagian Zona PKL, maka diperjelaslah melalui penetapan Peraturan Wali Kota Nomor 888 Tahun 2012, yang kemudian diubah menjadi Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012.

Pada Pasal 7 Peraturan Wali Kota Bandung tersebut dijelaskan, lokasi PKL dibagi menjadi tiga kawasan, yakni Zona Merah yaitu lokasi yang tidak boleh terdapat PKL, Zona Kuning yaitu lokasi yang bisa buka tutup berdasarkan waktu dan tempat, dan Zona Hijau yang diperbolehkan berdagang bagi PKL.

Zona Merah PKL di Kota Bandung tercantum pada Pasal 8 yakni wilayah sekitar tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota.

Baca Juga: Usai Dipindah, PKL Jalan Dipatiukur-Teuku Umar Berjualan di Lokasi Baru dengan Pola Knockdown

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x