Sebagai informasi, ada sebanyak 28 orang yang diangkut oleh truk yang dikemudikan HS ketika kecelakaan terjadi.
"Atas kelalaiannya, sopir truk dijerat Pasal 310 ayat (2), (3), (4), dan/atau Pasal 311 ayat (3), (4), (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 12 tahun penjara," ucap Bayu.
Seperti diberitakan sebelumnya, lima orang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka dalam kecelakaan tunggal diJalan Kampung Leuwibudah, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat pagi lalu.
Baca Juga: FOTO-FOTO Situasi Terkini Pembangunan Flover Ciroyom
Kecelakaan tunggal ini melibatkan truk bernomor D 8304 WE yang membawa sebanyak 28 orang rombongan peziarah melaju dari arah Cianjur hendak pulang menuju Bandung Barat.
Truk tersebut diduga hilang kendali sehingga seluruh penumpang terguling dan terlempar hingga tergeletak di jalan raya.***