Sistem Pinjol Berbunga untuk Bayar Uang Kuliah Mahasiswa, ITB: Postingan Viral Hasil Obrolan Personal

- 26 Januari 2024, 15:30 WIB
Tangkapan layar akun @ITBFess yang menyebut bayar kuliah di ITB pakai pinjol
Tangkapan layar akun @ITBFess yang menyebut bayar kuliah di ITB pakai pinjol /X (Twitter)@ITBfess

PRFMNEWS – Kabar kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) menawarkan layanan pinjaman online (pinjol) berlaku bunga bagi mahasiswanya untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), viral di media sosial (medsos) dan tengah menjadi pembicaraan publik usai diunggah oleh akun X (Twitter) @ITBfess, Rabu 24 Januari 2024.

Layanan pinjol untuk bayar uang kuliah mahasiswa ITB dalam narasi unggahan tersebut dinyatakan diberikan oleh kampus bekerja sama dengan pihak ketiga selaku mitra resmi, yakni Danacita. Peminjaman dana diajukan tanpa DP dan jaminan dengan opsi pembayaran cicilan pinjaman dalam jangka waktu (tenor) 6 atau 12 bulan.

Pada postingan selanjutnya dijelaskan bunga pinjol yang dikenakan bagi mahasiswa ITB peminjam dana dari Danacita. Apabila peminjam mengajukan uang senilai Rp12,5 juta dengan tenor 12 bulan, maka harus membayar senilai Rp1.291.667 per bulan. Ada pula biaya bulanan platform sebesar 1,75 persen dan biaya persetujuan 3,00 persen.

Baca Juga: Ini Lawan yang Akan Dihadapi Indonesia di Babak 16 Besar Piala Asia 2023

"Bajigurr, solusi yang ditawarin ITB! Gede lagi anjir bunganya," tulis pengunggah dalam postingan nya tersebut, dikutip prfmnews.id pada Jumat 26 Januari 2024.

Kampus ITB memberikan klarifikasi sebagai upaya penjelasan lengkap terkait tawaran pembayaran uang kuliah melalui platform pinjol Danacita. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Humas ITB Naomi Haswanto.

Naomi Haswanto memastikan ITB berkomitmen memberikan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh mahasiswa. Untuk mendukung komitmen tersebut, ITB dituntut untuk tetap mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan sebagai wujud kepatuhan kampus atas pelaksanaan azas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.

Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang statuta ITB, memberikan otonomi dalam 3 (tiga) bidang, yakni pengelolaan program studi, pengelolaan pegawai, dan pengelolaan keuangan secara mandiri.

Baca Juga: Viral Keluhan Pasien di RSUD Otista Soreang, Direktur Sampaikan Permohonan Maaf

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x