"Diketahui jenazahnya itu tanggal 20 pukul 16.30, bisa terungkapnya tanggal 21 pukul 3 pagi sehingga tidak sampai 12 jam bisa kita tangkap pelakunya," ujarnya.
Adapun tersangka adalah seorang penjual cilor berinisial PH (20) yang sudah kenal lama dengan korban.
Baca Juga: Jangan Dibuang, Kulit Mangga Bermanfaat Tekan Kasus DBD, Mahasiswa UGM Ungkap Faktanya
Saat pelaku berhasil ditangkap, ternyata sakit hati menjadi alasan korban dibunuh.
Pelaku, lanjut Kusworo, mengaku sakit hati saat korban menyampaikan kata tidak senonoh kepada ibunya.
"Tersangka emosi dan langsung melakukan pencekikan kepada korban kemudian setelah tidak bernafas tetap dilakukan pemukulan terus menerus," terangnya.
Tersangka menganiaya korban di rumahnya. Dan setelah mengetahui korban tak bernyata, pelaku membawa korban ke semak-semak yang tak jauh dari rumahnya.
Baca Juga: Promo KAI Terbaru 2024, Diskon Tiket Kereta Eksekutif Jadi Cuma Rp100 Ribuan
Tak hanya itu, pelaku ini juga turut mengambil barang milik korban seperti HP yang kemudian dijual.
"Terhadap tersangka kami terapkan pasal berlapis jeratan hukuman di antaranya pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan juga pasal 80 (3) undang-undang nomor 17/2016 tentang perlindungan anak karena korban itu masih 17 tahun," ucapnya.***