Pohon Termasuk Area Terlarang Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Tercantum Dalam Peraturan KPU

- 20 Januari 2024, 13:00 WIB
Alat peraga kampanye (APK) di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 11 Januari 2024.
Alat peraga kampanye (APK) di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 11 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Irwan Suherman

PRFMNEWS - Masyarakat di Kota Bandung mengeluhkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon-pohon.

Menurut warga, pemasangan APK di pohon merusak keindahan Kota Bandung. Bahkan ada yang mengeluhkan bahwa pemasangan APK di pohon kerap menghalangi jarak pandang ketika berkendara.

Bawaslu Kota Bandung juga menerima banyak menerima aduan soal pelanggaran pemasangan APK Pemilu 2024.

Pemasangan APK di pohon merupakan salah satu laporan terbanyak yang diterima Bawaslu Kota Bandung.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar menyatakan, pemasangan APK Pemilu 2024 di pohon melanggar atutan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

Selain di pohon kata Dimas dalam aturan tersebut juga disebutkan beberapa lokasi yang dilarang pemasangan APK Pemilu 2024.

"Di tempat ibadah, pendidikan dan kantor pemerintah. Dalam PKPU nomor 15 Tahun 2023, APK juga dilarang dipasang di area pohon, ruas jalan khusus. Kalau di Bandung itu jalan Asia Afrika, Tamansari, Siliwangi dan sebagainya," paparnya saat on air di Radio PRFM, Sabtu 20 Januari 2024.

Dimas menjelaskan, pemasangan APK Pemilu 2024 masih diperbolehkan selama masa kampenye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Maka dari itu dia meminta para peserta Pemilu 2024 untuk memasang APK di lokasi yang sudah ditentukan.

"Sebelum masa tenang 11-13 Februari 2024 semua peseta Pemilu 2024 diperkenankan pasang alat kampanye," pungkas Dimas.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x