Ini Alasan Polisi di Kabupaten Bandung Gencarkan Razia Knalpot Bising

- 17 Januari 2024, 09:40 WIB
Sosialisasi larangan penggunaan knalpot bising di Kabupaten Bandung.
Sosialisasi larangan penggunaan knalpot bising di Kabupaten Bandung. /Polresta Bandung/

BANDUNG, PRFMNEWS - Jajaran Kepolisian kini sedang menggencarkan larangan penggunaan knalpot bising atau knalpot brong. Bahkan razia knalpot brong terus dilakukan di berbagai titik di Bandung Raya, termasuk di Kabupaten Bandung.

Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom menyampaikan, penggunaan knalot brong merupakan tindakan yang salah karena melanggaran Pasal 285 (1) undang-undang LLAJ.

"Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari kehadiran polisi atas keluhan dari warga, dari masyarakat terkait knalpot brong," kata Mangku Anom saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Selasa, 16 Januari 2024 kemarin.

Baca Juga: Polres Cimahi Sita 120 Knalpot Brong dari 'Barudak Sunmori' di Lembang

Dalam waktu beberapa hari saja, jajaran Sat Lantas Polresta Bandung berhasil menyita hampir 500 knalpot brong hasil penindakan di beberapa titik di Kabupaten Bandung.

Ditegaskan dia, penindakan terhadap pengguna knalpot brong adalah untuk menegakkan aturan dan juga menjaga ketertiban umum.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polresta Bandung (@tmcpolrestabandung)

Ditegaskan dia, saat melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot bising pihaknya menggunakan decibel meter atau alat pengukur tingkat suara.

"Jadi ambang kebisingan itu tergantung cc-nya," tegasnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x