Pemkot Bandung Fasilitasi HKI Gratis untuk 200 UMKM! Simak Syarat dan Tahapannya

- 17 Januari 2024, 09:20 WIB
Pendaftaran HKI gratis bagi UMKM pelaku ekonomi kreatif di kota Bandung.
Pendaftaran HKI gratis bagi UMKM pelaku ekonomi kreatif di kota Bandung. /Humas Bandung/

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan fasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) gratis bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memberikan perlindungan hukum terhadap merek dagang.

“Pendaftaran HKI ini memang sebetulnya yang mengeluarkan adalah Kemenkumham, tapi kami memberikan fasilitas berupa pembiayaan secara gratis bagi 200 UMKM,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Arief Syaifudin, mengutip dari ANTARA.

Arief juga menegaskan bahwa yang mendapatkan fasilitas tersebut akan dilihat terlebih dahulu mana yang layak dan tidak. Nantinya akan mengkurasi semua para pelaku usahanya.

“Tapi yang pasti UMKM yang memang sudah ekonomi kreatif ya jadi bukan UMKM yang dasar karena yang masih dasar itu kewenangannya tidak di kami. Yang kami kurasi memang sudah mengarah ke ekonomi kreatif,” ucapnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Bansos PKH Akan Dihapus Jika Ganjar Pranowo Terpilih Jadi Presiden?

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar untuk mendapatkan HKI secara gratis dari Disbudpar Kota Bandung dapat mengakses laman patrakomala.disbudpar.bandung.go.id.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh bdg.humas (@humas_bandung)

“Kami punya laman Patrakomala ada sistem administrasi terintegrasi kekayaan intelektual dan ini semuanya memang terus terang aja semuanya gratis sama sekali tidak dipungut biaya apapun juga,” kata dia.

Terdapat syarat yang harus dipenuhi jika kamu ingin mendaftarkan sertifikat HKI. Hal ini pun disebutkan oleh Arief.

Seperti merupakan pelaku usaha yang memiliki kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berbisnis di Kota Bandung, wajib untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Banyak Digemari, Makanan ini Justru Paling Disukai Sel Kanker, dr Zaidul Akbar Sarankan untuk Dibatasi

“Untuk pelaku usaha sendiri harus memiliki kriteria bahwa dia sudah naik kelas dan sudah mempunyai ciri khas nilai kreatifitas yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan kepada Kemenkumham,” jelasnya.

Arief juga menyebutkan terdapat 4 tahapan yang tersedia dalam program sertifikat HKI ini. Berikut tahapannya yang bisa anda pahami.

1. Tahap pertama yakni sosialisasi secara umum.

2. Tahapan kedua sesi pendampingan dan konsultasi.

3. Tahapan ketiga pemeriksaan kelengkapan persyaratan.

4. Tahapan keempat pengecekan ulang berkas pendaftaran.

Baca Juga: Bek Timnas Indonesia Pratama Arhan Pindah ke Liga Korea Gabung Suwon FC

Arief mengatakan fasilitasi pemberian sertifikat HKI bertujuan agar pelaku usaha mendapatkan hak eksklusif dan memberikan pelindungan hukum serta meningkatkan pasar yang lebih luas.

“Dengan dilindungi ini mudah-mudahan tidak terjadi yang namanya plagiat atau pemalsuan dan ini memang seluruh dunia, jadi ketika memang sudah muncul yang namanya sertifikatnya itu di seluruh dunia sudah diakui jadi tidak bisa lagi digunakan,” kata Arief.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah