Sementara perekam data pada persinyalan, kata dia, adalah perangkat terpisah yang juga akan diperiksa oleh KNKT sebagai sumber data dalam pengambilan kesimpulan penyebab kecelakaan.
"Kemudian keterangan saksi-saksi, pokoknya pihak-pihak yang terlibat dalam pengoperasian KA ini proses pelayanan, proses pengoperasian, itu masuk subjek yang kami wawancara, sebagai sumber data yang dibutuhkan," tuturnya.
Adapun saat ini, Gusnaedi mengatakan bahwa KNKT yang menurunkan tiga investigator termasuk dirinya dengan kemungkinan penambahan tim ahli lainnya, masih melakukan proses pengumpulan bukti-bukti faktual tersebut di atas, untuk menyimpulkan penyebab kecelakaan.
Baca Juga: KAI Refund Tiket 100 Persen dan Beri Kompensasi Keterlambatan KA Imbas Tabrakan Kereta di Bandung
Jika setelah proses pengumpulan bukti-bukti faktual ini, lanjut dia, ada temuan yang membutuhkan tindak lanjut dan KNKT akan mengeluarkan rekomendasi segera.
"Jadi rekomendasi segera itu sifatnya segera dilakukan agar bisa mengantisipasi kecelakaan yang lain. Sementara untuk laporan final, sesuai aturan maksimal satu tahun sejak kejadian," tuturnya.
Diinformasikan kecelakaan kereta api terjadi antara Kereta Api Turangga (Surabaya-Bandung) dan Kereta Api Commuter Line Bandung Raya (Padalarang-Cicalengka) di petak jalan antara Stasiun Haurpugur dan Stasiun Cicalengka pada Jumat, 5 Januari 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.
Dalam kecelakaan ini, PT KAI melaporkan ada empat korban meninggal dunia, yang terdiri atas masinis, asisten masinis pramugara, dan Polsuska yang tengah bertugas di kereta.
Baca Juga: Tidak Ada Penumpang yang Jadi Korban Meninggal Akibat Tabrakan Kereta Api di Cicalengka
Kemudian, sedikitnya 33 orang mengalami luka-luka dan dibawa ke empat rumah sakit terdekat yakni RSUD Cicalengka, Rumah Sakit Edelweis, Rumah Sakit AMC, dan RS Santosa untuk mendapat perawatan.