Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Kamis, 21 Desember 2023

- 21 Desember 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi Perpanjang SIM C di Bandung Hari Ini
Ilustrasi Perpanjang SIM C di Bandung Hari Ini //Dok PRFM News

PRFMNEWS - Simak informasi mengenai lokasi dan jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini Kamis, 21 Desember 2023.

SIM Keliling Kota Bandung hari ini akan hadir di dua lokasi berikut ini.

Lokasi pertama hadir di The Kings Shooping Center, Jalan Kepatihan, Kota Bandung.

Lokasi kedua bertempat di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung.

Baca Juga: Libur Nataru, Operasional LRT Jabodebek Berubah Lebih Malam dan Ada Tarif Promo Pada Jam Tertentu

Jadwal SIM keliling Kota Bandung hari ini akan mulai beroperasi pada pukul 09.00 WIB dengan jumlah kuota pendaftaran dibatasi hingga pukul 12.00 WIB.

SIM Keliling Kota Bandung hari ini melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C bagi warga Bandung dan luar Bandung.

Jadwal SIM keliling Kota Bandung hari ini akan mulai beroperasi pada pukul 09.00 WIB dengan jumlah kuota pendaftaran dibatasi hingga pukul 12.00 WIB.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Dua Pemain Persib Bandung yang Cedera Dapat Waktu Panjang untuk Pemulihan

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Baca Juga: Bus TMB Dilelang, 11 Unit Dibanderol Rp2,1 Miliar

9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah