Ada Rencana Demo Buruh Pada Rabu dan Kamis Besok di 2 Lokasi di Bandung

- 19 Desember 2023, 12:02 WIB
Ilustrasi demo buruh.
Ilustrasi demo buruh. /PRFMNEWS.ID

1. Menolak besaran kenaikan UMP dan UMK Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat dan menuntut Pj. Gubernur jawa Barat untuk melakukan revisi tentang besaran kenaikan UMP dan UMK 2024 dengan nilai kenaikan sebesar 15% dari nilai UMP dan UMK 2023.

2. Menuntut Pj. Gubernur Jawa Barat untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya sudah 1 (satu) tahun atau lebih (upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya 1 tahun keatas) dengan nilai kenaikan sebesar 7,12% s/d 14% dari UMK yang berlaku.

3. Menolak Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah