6 Orang Jadi Korban Usai Feeder KA Cepat Tabrak Mobil

- 14 Desember 2023, 14:02 WIB
Kereta Feeder KA Cepat Jakarta Bandung yang mudahkan akses dari pusat kota Bandung ke Stasiun KA Cepat di Padalarang.
Kereta Feeder KA Cepat Jakarta Bandung yang mudahkan akses dari pusat kota Bandung ke Stasiun KA Cepat di Padalarang. /KCIC/

PRFMNEWS - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Kampung Sumur Bor, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Kamis, 14 Desember 2023.

Kecelakaan ini melibatkan Feeder KA cepat Jakarta - Bandung atau Whoosh dengan Daihatsu Sigra dan menyebabkan enam penumpang Sigra menjadi korban.

Saat terjadi kecelakaan mobil tersebut sempat terseret KA Feeder kurang lebih 500 meter.

Baca Juga: PT KAI Ralat Informasi: Kasus Kecelakaan Feeder Kereta Cepat dan Mobil di Bandung Sebabkan 2 Korban Meninggal

Adapun keenam korban terdiri dari dua korban meninggal dan empat korban lainnya alami luka dan semuanya sudah dievakuasi oleh pihak kepolisian.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menyampaikan, berkaca pada kecelakaan KA Feeder tersebut, pihaknya mengajak pengguna jalan untuk lebih taat terhadap rambu-rambu lalu lintas dan lebih waspada saat melintas perlintasan sebidang.

"PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," jelas Ayep dalam keterangan resminya hari ini.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Tempat Wisata di Pangalengan Bandung, Siapkan Jaket Kalau Mau ke Sini

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambah Ayep.

Baca Juga: Tak Hanya Hari ini, Demo Buruh Rencananya Akan Digelar Juga Pada Jumat Besok

Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.

Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.

Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang.

“Melihat kejadian kecelakaan tersebut tentunya dapat menjadi perhatian masyarakat bahwa masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” tutup Ayep.***

Catatan: Berita ini sudah mengalami penyuntingan (edit) menyesuaikan data terbaru dari pihak PT KAI sebagai sumber awal berita ini.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah