BREAKING NEWS: UMK Kota Bandung 2024 Naik jadi Rp4.209.309

- 30 November 2023, 16:24 WIB
ILUSTRASI  UMK Kota Bandung 2024
ILUSTRASI UMK Kota Bandung 2024 /PEXELS/Ahsanjaya

PRFMNEWS - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung untuk tahun 2024 ditetapkan naik menjadi Rp4.209.309.

Informasi ini diterima Redaksi Radio PRFM dari keterangan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Pengumuman tentang UMK Kota Bandung 2024 naik jadi Rp4.209.309 tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan nomor 567.1/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahu 2024.

Baca Juga: Kota Bekasi Tertinggi, Ini Info Lengkap UMK di Jawa Barat Tahun 2024

Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK Kota Bandung 2024 ditetapkan pada Kamis, 30 November 2023.

UMK Kota Bandung 2024 sebesar Rp4.209.309 mengalami kenaikan sebesar Rp160.846,31 atau sebesar 3,97 persen.

Selain Kota Bandung, UMK Kabupaten Bandung 2024 juga mengalami kenaikan.

Baca Juga: Ada 3 Acara di Kota Bandung Akhir Pekan Ini, Simak Lokasinya

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x