PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung menetapkan isu lingkungan sebagai spirit pembangunan jangka panjang dan berkelanjutan.
Hal ini tergambar dalam Fokus Grup Disscution (FGD) Rancangan Peraturan Daerah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Raperda RPPLH) di Prime Park Hotel, Rabu 29 November 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi menjelaskan, pelaksanaan FGD bertujuan mengumpulkan masukan, saran dan pendapat terkait Rancangan Peraturan Daerah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Raperda RPPLH).
"Isu terkait lingkungan mulai dari degradasi lingkungan, kualitas udara dan limbah menuntut kita mencari solusi strategi. Raperda ini merupakan komitmen bersama untuk melindungi dan mengelola Lingkungan Hidup," ujarnya.
Menurut Dudy, dengan aturan yang jelas tentang perlindungan lingkungan hidup dalam dinamika pembangunan berkelanjutan, akan menjadikan investasi jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam Raperda tersebut, RPPLH disusun berdasarkan hasil analisis tantangan utama dan isu strategis yang meliputi acuan dan dasar dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah Kota Bandung.
Baca Juga: Kota Bandung Finis Empat Besar Porpemda XV, Kantongi 18 Medali
Terdapat 2 strategi yang akan dibuat yakni strategi umum dan strategi implementasi. Serta akan ada tiga skenario RPPLH yang disusun menjadi 3 periode tahunan.