Baca Juga: Resmi Terbit! SKB 3 Menteri Atur Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Total Ada 27 Hari
Dalam aturan itu dimuat dengan detail bahwa ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau 'follow' dalam grup/akun pemenangan peserta Pemilu 2024.
Dirinya menjelaskan, ASN sendiri memiliki tiga fungsi yang sangat melekat. Yakni sebagai pelaksana kebijakan, pemersatu bangsa dan pelayan publik. Dicky mengatakan, hal itu wajib diikuti oleh para ASN.
"Dari tiga-tiganya ini melekat dalam rangka untuk Pemilu yang akan kita sukseskan. Jadi kita melaksanakan kebijakan bahwa ASN harus netral," ucap dia.
Baca Juga: Pj Wali Kota Bandung Ingatkan ASN untuk Selalu Jaga Netralitas: Sudah Satu Keharusan
Dicky melanjutkan, pihaknya akan melakukan pengawasan. Apabila ada ASN yang melanggar maka ancaman sanksi menanti sesuai aturan yang berlaku.
"Pasti itu (sanksi) kan ada aturannya beberapa sanksi yang sudah diatur pusat terhadap ASN. Nanti dilihat pastinya ada saja yang bisa dipantau," ujar dia.***