Resmi Terbit! SKB 3 Menteri Atur Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Total Ada 27 Hari

- 12 September 2023, 19:00 WIB
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). /setkab/

PRFMNEWS - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini sudah ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Selasa 12 September 2023.

Jumlah total libur nasional (tanggal merah) dan cuti bersama tahun 2024 yang ditetapkan dalam SKB 3 Menteri ini ada 27 hari. Terbagi atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Baca Juga: Tips Sembuhkan Gatal di Bagian Selangkangan, Sembuh dengan Cepat!

“Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak sepuluh hari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Selasa 12 September 2023.

Menko PMK menambahkan, pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama untuk aparatur sipil negara (ASN) akan diatur lebih lanjut oleh Menpan RB, sedangkan bagi karyawan perusahaan swasta oleh Menaker.

“Setelah penandatanganan SKB ini, selanjutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024,” ungkap Muhadjir.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan di Jalan Rancaekek-Majalaya Ternyata di Bawah Pengaruh Miras dan Salah Sasaran

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x