Resmi Terbit! SKB 3 Menteri Atur Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Total Ada 27 Hari

- 12 September 2023, 19:00 WIB
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). /setkab/

Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2024 ini, lanjut Muhadjir, merupakan pedoman bagi masyarakat termasuk keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan juga sektor swasta agar bisa merancang aktivitas mereka pada tahun 2024 ke depan.

“Serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024,” ujar dia.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x