Ditangkap Satpol PP, Remaja ini Beraksi Vandalisme di Asia Afrika Bandung Karena Suntuk Usai Ujian

- 14 November 2023, 12:00 WIB
Satpol PP Kota Bandung amankan pemuda yang khendak lakukan vandalisme Minggu, 12 November 2023.
Satpol PP Kota Bandung amankan pemuda yang khendak lakukan vandalisme Minggu, 12 November 2023. /diskominfo kota bandung/

Henry menambahkan, MF melakukan aksi tersebut pada tembok berupa gambar inisial nama ia sendiri. Dari hasil pendalaman ternyata MF sebelumnya juga sudah pernah melakukan vandalisme di Jalan ABC.

Baca Juga: PUPR Sudah Cat Kembali Tembok Flyover Prof Mochtar Kusumaatmadja yang Sempat Jadi Sasaran Vandalisme

"Hari ini kami naikan statusnya sebagai tersangka. Dia mencoret atau menggambar tembok. Sesuai pengakuannya adalah inisial nama dia sendiri," beber Henry.

Atas perbuatannya, MF melanggar Pasal 19 huruf (a) Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa tindakan mengotori atau menempel iklan di dinding, tembok jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas dan fasilitas umum.

"Tim penyidik ini sidang Tipiring saja. Sesuai peraturan tadi denda setinggi-tingginya Rp50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan. Nanti dilaksanakan persidangan pada Jumat, 17 November pukul 08.00 WIB. Nantinya hakim sesuai dengan kearifannya menetapkan sanksi kepada pelanggar, apakah denda atau kurungan," jelas Henry.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah