Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Penginapan Pangalengan Terungkap, Korban Tewas Usai Dihantam Tabung Gas

- 27 September 2023, 16:30 WIB
Tersangka kasus pembunuhan di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Rabu 27 September 2023
Tersangka kasus pembunuhan di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Rabu 27 September 2023 /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Kasus penemuan mayat perempuan di salah satu penginapan di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung akhirnya terungkap.

Kasus ini bermula ketika karyawan salah satu penginapan yang berada di Desa Warnasari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, menemukan sesosok mayat yang berada di bawah kasur, Selasa 26 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, mayat perempuan itu merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinsial AJ yang masih berusia 22 tahun.

Baca Juga: Lawan Uzbekistan di Babak 16 Besar Asian Games, Timnas Indonesia Siapkan Taktik Khusus

Pria tersebut diduga kuat menjadi pelaku karena sempat terlihat menemani korban check in pada Senin, 25 September 2023. Sehari kemudian, pelaku tidak terlihat lagi.

"Awalnya ada pasangan yang check in di penginapan tersebut. Ketika sudah waktunya check out, pasangan tersebut tidak keluar dari kamar. Petugas kemudian mendatangi kamar tersebut. Ketika kamarnya dibuka, ada mayat perempuan," papar Kusworo di Mapolresta Bandung, Rabu 27 September 2023.

Kronologi pembunuhan

Kurang dari 24 jam, Polisi berhasil menangkap pelaku yang melarikan diri ke daerah Sumedang. Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka kasus pembunuhan di Pangalengan, Kabupaten Bandung saat rilis kasus di Mapolresta Bandung, Rabu 27 September 2023
Tersangka kasus pembunuhan di Pangalengan, Kabupaten Bandung saat rilis kasus di Mapolresta Bandung, Rabu 27 September 2023 BUDI SATRIA/PRFM

Ketika tertangkap, tersangka mengakui membunuh korban karena cemburu.

Baca Juga: Ruang Nostalgia Flip Ajak Masyarakat Mengenang Teknologi Era 90-an

"Tersangka dan korban ini kenal kurang lebih baru dua minggu. Mereka janjian untuk bertemu di salah satu penginapan. Setelah mereka berhubungan badan, korban lalu mengirim pesan chat ke seorang laki-laki lain. Hal ini menyebabkan tersangka cemburu," kata Kusworo.

Akibat terbakar api cemburu, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban.

Korban didorong hingga terjatuh ke lantai. Ketika korban tidak berdaya, tersangka mengambil tabung gas lalu menghantam korban di area kepala.

Baca Juga: Anggota Polisi yang Berhasil Gagalkan Aksi Begal di Cimahi Dapat Penghargaan

"Korban kemudian meninggal dunia. Jenazah korban kemudian di simpan di bawah kasur," kata Kusworo.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah