Ada Kekeringan Dampak El Nino, Bupati Dadang Supriatna Beri Keringanan Bagi Pelanggan Perumda Tirta Raharja

- 6 September 2023, 11:31 WIB
Perusda Tirta Raharja.
Perusda Tirta Raharja. /Dok PRFM

PRFMNEWS - Dengan adanya fenomena El Nino, membuat kekeringan melanda sebagian besar wilayah Kabupaten Bandung hingga membuat warga pun kesulitan mendapatkan air bersih karena mulai terdampaknya produksi air bersih oleh Perumda Tirta Raharja.

Bahkan, kapasitas produksi air oleh Perumda Tirta Raharja sudah turun 30 hingga 60 persen. Hal ini memengaruhi pelayanan air minum di tiga wilayah pelayanan utama, yaitu Wilayah Pelayanan I Soreang, Wilayah Pelayanan II Banjaran, dan Wilayah Pelayanan IV Cimahi.

Di tengah masalah ini, Perumda Tirta Raharja memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama para pelanggan yang terdampak oleh situasi ini.

Baca Juga: Hadapi Musim Kemarau, PDAM Tirta Raharja Imbau Warga Kabupaten Bandung dan Cimahi Tampung Air

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan Instruksi Bupati Bandung Nomor 4 Tahun 2023 yang berlaku mulai bulan September 2023.

Instruksi ini memberikan kompensasi berupa keringanan pembayaran tagihan rekening air minum kepada pelanggan Perumda Tirtaraharja yang tidak menerima pelayanan air minum secara optimal.

“Saya juga menginstruksikan agar tidak ada kenaikan tarif air minum selama kondisi ini berlangsung,” kata Dadang dalam keterangan yang diterima prfmnews.id Rabu, 6 September 2023.

Baca Juga: Ini Langkah Perumda Tirta Raharja untuk Penuhi Kebutuhan Air Pelanggan di Tengah Kekeringan Dampak El Nino

Tidak Ada Kenaikan Tarif di 2024

Dadang juga menjamin bahwa tidak akan ada kenaikan tarif air minum untuk tahun 2024. Penetapan ini akan dilakukan melalui Keputusan Bupati Bandung yang dijadwalkan akan diterbitkan paling lambat pada November 2023 sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020.

Sebelumnya, Direksi Perumda Tirta Raharja juga telah mengeluarkan Keputusan Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja No. 900/Kep.119-Perumda/2023 tertanggal 31 Agustus 2023. Keputusan ini memberikan bantuan berupa keringanan pembayaran tagihan air minum sebesar 30% mulai bulan September 2023 hingga kondisi status Keadaan Darurat Bencana kekeringan dicabut dan kembali normal.

Baca Juga: Langkah Dadang Supriatna Tangani Masalah Kekeringan di Kabupaten Bandung

Direktur Utama Perumda Tirta Raharja, A. Teddy S. menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan yang terdampak atas ketidaknyamanan pelayanan air minum akibat kekeringan ini.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dengan melakukan berbagai upaya, seperti optimalisasi pendistribusian air bersih, pengaturan tekanan air, pengiriman air melalui armada tangki, dan pemasangan toren air di daerah-daerah kritis sekitar pelanggan,” jelasnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal pengaliran air, informasi pelanggan, pengiriman tangki air, serta pengajuan keluhan pelanggan, masyarakat dan pelanggan Perumda Tirta Raharja dapat menghubungi Contact Center 24 Jam (WhatsApp Only) di nomor 082-136-866-866 atau melalui aplikasi TiraQu.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah