Bukan Hanya Timbulkan Polusi, Bakar Sampah di Kota Bandung Bisa Dikenai Sanksi

- 27 Agustus 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi tumpukan sampah di Bandung
Ilustrasi tumpukan sampah di Bandung /PRFM

PRFMNEWS – Permasalahan sampah yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia tentunya menjadi tanggung jawab bersama baik masyarakat ataupun Pemerintah.

Dalam mengelola sampah tak sedikit yang memilih untuk membakar sampah agar tidak terjadi penumpukan. Sayangnya, membakar sampah dapat menimbulkan polusi udara sehingga berdampak pada lingkungan dan kesehatan.

Tertuang dalam Pasal 29 yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur bahwa setiap orang dilarang:

Baca Juga: Daftar Rute Penerbangan yang Pindah dari Bandara Husein Bandung ke BIJB Kertajati Per 29 Oktober 2023

1. Memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Mengimpor sampah

3. Mencampur sampah dengan limbah bahaya dan beracun

4. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah