PRFMNEWS – Permasalahan sampah yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia tentunya menjadi tanggung jawab bersama baik masyarakat ataupun Pemerintah.
Dalam mengelola sampah tak sedikit yang memilih untuk membakar sampah agar tidak terjadi penumpukan. Sayangnya, membakar sampah dapat menimbulkan polusi udara sehingga berdampak pada lingkungan dan kesehatan.
Tertuang dalam Pasal 29 yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur bahwa setiap orang dilarang:
1. Memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Mengimpor sampah
3. Mencampur sampah dengan limbah bahaya dan beracun
4. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan