Dari 17.016, sebanyak 16.725 narapidana mendapat remisi umum I, sedangkan yang langsung bebas atau remisi umum II mencapai 291 narapidana.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012, semua narapidana yang terkait dengan kasus-kasus terkait perkara korupsi, narkotika, terorisme, illegal fishing, illegal logging, trafficking, dan pencucian uang, diberikan remisi.***