PRFMNEWS - Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial AKJ yang tercatat sebagai warga Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, korban sebelumnya berkenalan dengan seseorang (pelaku) dari media sosial tersebut.
Korban diiming-imingi bekerja di Provinsi Bangka Belitung dengan gaji besar.
Baca Juga: Kesaksian Warga Tentang Penampakan UFO di Langit Bandung: Terbang Mengambang Turun Naik
Tapi karena usia korban masih 15 tahun, pelaku meminta korban untuk pergi terlebih dahulu ke Karawang untuk dibuatkan kartu identitas palsu.
"Korban berangkat ke Karawang terlebih dahulu. Bertemu dengan orang yang dikenalnya di Facebook. Dibuatkan KTP palsu, kemudian berangkat ke Bangka Belitung," papar Kusrowo di Mapolresta Bandung, Jumat 28 Juli 2023.
Korban berada di daerah Bangka Belitung selama satu pekan. Ia mengaku bekerja sebagai pencari ikan.
Baca Juga: Ini Tempat-tempat Parkir yang Disediakan Dishub Saat Acara Asia Africa Festival Digelar di Bandung
"Ternyata korban hanya diberikan upah Rp600.000 (enam ratus ribu). Janji pekerjaan yang layak tidak kunjung datang," ungkap Kusworo.