6 Surat Perjanjian Antara Pemkot dan Yayasan Margasatwa Tamansari tentang Sewa Lahan Kebun Binatang Bandung

- 27 Juli 2023, 17:00 WIB
Penggiat lingkungan menulis petisi agar Kebun Binatang Bandung tidak di segel Pemkot
Penggiat lingkungan menulis petisi agar Kebun Binatang Bandung tidak di segel Pemkot /Portal Bandung Timur/may nurohman

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung membeberkan surat-surat perjanjian dengan Yayasan Margasatwa Tamansari tentang sewa lahan Kebun Binatang Bandung.

Ada enam surat yang ditetapkan antara Pemkot dan Yayasan Margasatwa Tamansari terkait sewa lahan Kebun Binatang Bandung.

Surat pertama dibuat Pemkot bersama Yayasan Margasatwa Tamansari pada tahun 1970.

Baca Juga: Kepala Basarnas Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Presiden Pastikan Ada Perbaikan Sistem Pengadaan Barang

Berikut ini ulasan tentang enam surat perjanjian Pemkot dan Yayasan Margasatwa Tamansari tentang sewa lahan Kebun Binatang Bandung.

1. Surat Perjanjian Serah Pakai Tanah Kotamadya Bandung Nomor 1/1970 Tanggal 25 Nopember 1970 antara RH. Dajat Sukarmadidjaja (selaku Walikota Bandung) dengan R. Emma Bratakoesoema (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1970 sampai dengan 1 Desember 1975.

2. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 277/II/07/1978 Tanggal 1 Desember 1977 antara Drs. Suparman Martawidjaja (selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung) dengan Endang Soenanda (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1977 sampai dengan 30 Nopember 1987.

Baca Juga: Tanggapi Kebiasaan Minta Sumbangan Jelang Agustusan, Begini Kata Ketua Karang Taruna Kabupaten Bandung

3. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/32.7-SI.BS/50-DP Tanggal 16 Februari 1989 antara Nurdjaiman, SH (selaku Kepala Dinas Prumahan) dengan Edang Soenanda (selaku Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1987 sampai dengan 30 Nopember 1992.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x