PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjelaskan kronologis sengketa sewa menyewa aset lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) oleh Yayasan Taman Margasatwa Tamansari (TMT).
Kronologi ini menggambarkan awal mula sewa menyewa aset tanah milik Pemkot Bandung yang dijadikan Kebun Binatang Bandung oleh pengelola yakni Yayasan Taman Margasatwa Tamansari.
Kronologis sengketa sewa menyewa aset lahan Kebun Binatang Bandung hingga berujung Yayasan TMT ditagih tunggakan utang Rp17,1 miliar ini diungkap setelah Pemkot Bandung melayangkan surat peringatan terakhir kepada pihak pengelola tersebut.
Mengutip laman resmi Pemkot Bandung, diterangkan bahwa Yayasan Taman Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung masih menunggak sebesar Rp17,1 miliar kepada Pemkot Bandung atas penyewaan lahan.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan Yayasan TMT tidak membayar utang tunggakan sewa lahan tersebut, maka Pemkot Bandung terpaksa mengamankan aset tanah Kebun Binatang Bandung dengan dilakukan penyegelan.
Kebun Binatang Bandung dikelola oleh Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung berdasarkan beberapa surat perjanjian, yaitu:
1. Surat Perdjandjian Serah Pakai Tanah Kotamadya Bandung Nomor 1/1970 Tanggal 25 Nopember 1970 antara RH. Dajat Sukarmadidjaja (selaku Walikota Bandung) dengan R. Emma Bratakoesoema (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1970 s/d 1 Desember 1975.