Pelaku kemudian menyimpang mobil yang ia kendarai di Kampung Sukamanah, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.
Kurang dari 6 jam usai kejadian tabrak lari di Jalan Moh Toha Kota Bandung, Polisi datang ke Paseh Kabupaten Bandung untuk menangkap pelaku.
Baca Juga: Hingga Juli 2023, Tercatat Ada 76 Permohonan Pernikahan di Bawah Umur di Kota Bandung
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Syaiful mengatakan, pelaku sudah dibawa ke Mapolrestabes Bandung.
Akibat perbuatannya, kata AKP Arif, pelaku terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun.***