Orang tua Harus Tau, ini Tugas, Fungsi dan Larangan Komite Sekolah Berdasarkan Aturan yang Berlaku

- 21 Juli 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi sekolah.
Ilustrasi sekolah. /Ilustrasi PRFM

PRFMNEWS – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung paparkan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Sekolah berdasarkan aturan yang berlaku.

Komite sekolah tentunya bukanlah istilah baru bagi orang tua/wali murid, namun tak semua mengetahui terkait aturan dan fungsi dari Komite Sekolah.

Dalam Permendikbud RI nomor 75 Tahun 2016 dijelaskan Komite Sekolah merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua atau wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Baca Juga: Pemkab Cianjur Minta Bantuan Percepatan Pembangunan Sekolah Rusak Akibat Gempa ke Pemerintah Pusat

Lantas apa saja fungsi dan tugas dari Komite Sekolah ?

Komite sekolah berfungsi untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, dengan tugas sebagaimana tercantum dalam Permendikbud RI nomor 75 Tahun 2016 pasal 3:

1. Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan terkait
- Kebijakan dan program sekolah
- RAPBS/RKAS
- Kriteria kinerja Sekolah,
- Fasilitas pendidikan di Sekolah
- Kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain

2. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha atau dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif

Baca Juga: 6 Aktivitas yang Dilarang Selama MPLS, Jika Ditemukan Pelanggaran Bisa Dilaporkan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x