Di samping itu, dia menyampaikan saat ini penumpang kereta api sudah diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023.
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," jelasnya.***