Polemik Portal Berbayar di Dago, Dewan Sarankan Fasum Diserahkan ke Pemkot Bandung

- 20 Agustus 2020, 22:12 WIB
 Antrean kendaraan dari Punclut yang melintasi Perumahan Citra Green Dago, Kamis 20 Agustus 2020. Portal berbayar untuk masuk dan keluar kawasan tersebut membuat lalin macet.* / Twitter @rhesya_s25
Antrean kendaraan dari Punclut yang melintasi Perumahan Citra Green Dago, Kamis 20 Agustus 2020. Portal berbayar untuk masuk dan keluar kawasan tersebut membuat lalin macet.* / Twitter @rhesya_s25 /

PRFMNEWS - Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga mendorong fasilitas umum (fasum) Jalan Komplek Citra Green Dago, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot).

Dia meminta pengembang dan Pemkot pro aktif untuk melakukan akselerasi terkait penyerahan fasum tersebut.

"Kita dorong Pemkot dan pengembang pro aktif melakukan akselerasi terkait penyerahan fasum tersebut," kata pria yang karib disapa Awang saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 20 Agustus 2020.

Baca Juga: Timnas U-19 Bakal Jalani Pemusatan Latihan di Kroasia

Awang mengatakan, ketika fasum tersebut diserahkan ke Pemkot, otomatis tanggungjawab pemeliharannya pun menjadi urusan Pemkot Bandung.

Hal itu ia katakan, lantaran di media sosial tengah ramai mengenai retribusi parkir bagi kendaraan yang melintasi Perumahan Citra Green Dago. Disebutkan, setiap pengendara yang melintasi jalan tersebut dikenai tarif Rp3.000.

Pengelola melakukan pungutan retribusi parkir dengan alasan untuk biaya pemeliharaan jalan. 

Menurut Awang, pemungutan retribusi parkir disana awalnya ilegal. Pasalnya, ketika beberapa waktu lalu sidak ke Perumahan Citra Green Dago, dia melihat retribusi parkir disana tidak memiliki payung hukum.

Baca Juga: Soal Portal Berbayar di Dago, DPMPTSP: Kalau Hanya Melintas Tidak Boleh Ditarik Retribusi

Namun saat ini kata Awang, payung hukum retribusi parkir disana berdasarkan Izin Pengelolaan Tempat Parkir (IPTP). Dia menilai izin pengelolaan parkir tersebut mengada-ngada, lantaran fungsi jalan komplek tersebut bukan untuk tempat parkir.

"Saya kira mengada-ngada karena fungsinya bukan digunakan untuk tempat parkir, tapi untuk masyarakat yang melintasi jalan agar lebih cepat. Ini salah secara aturan," kata Awang.

Lebih lanjut dia mendorong, Pemkot untuk segera melakukan penertiban pemungutan retribusi parkir di Perumahan Citra Green Dago. Pemkot harus tegas, lantaran praktik pungutan retribusi parkir disana merugikan masyarakat.

"Muka pemerintah yang punya kewenangan penertiban tercoreng, apabila tidak ada tindakan tegas," tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x