Pemkot Berniat Segel Kebun Binatang Bandung untuk Ambil Alih Pengelolaan Lahan

- 8 Juni 2023, 21:00 WIB
Kebun Binatang Bandung.
Kebun Binatang Bandung. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Kebun Binatang Bandung segera akan disegel dan diambil alih pengelolaannya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Penyegelan Kebun Binatang Bandung ini dalam rangka persiapan mengambil alih kepemilikan lahan milik pemkot yang berlokasi di Jalan Taman Sari, Kota Bandung.

Pengambilalihan lahan Kebun Binatang Bandung oleh pemkot ini berdasarkan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu dengan mengamankan secara fisik, administrasi, maupun hukum.

Baca Juga: Viral! Dua Anak di Bandung Dirundung Teman-teman Sebaya, Ditendang dan Dipukuli

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar yang dijadikan kebun binatang tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.

“Maka setelah tahapan persiapan sudah selesai, Pemkot Bandung secepatnya akan menyegel dan mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung,” kata Agus, Kamis 8 Juni 2023.

Seperti diketahui, Pemkot Bandung telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: ITB Investigasi Kasus Mahasiswa Meninggal dalam Kecelakaan Uji Coba Pesawat Tanpa Awak

Selain itu, Pemkot Bandung juga dinyatakan menang banding pada 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.

"Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari yang notabene pihak tergugat III yang mengajukan kasasi sehingga Pemkot Bandung sedang merencanakan pengambilalihan kebun binatang secepatnya," ujar Agus.

Berdasarkan data, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp17.157.131.766 atau sekira Rp17,1 miliar.

Sebelumnya, Yayasan Margasatwa Tamansari pada tahun 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga 2007. Lalu pada 2008, mereka belum membayar uang sewa hingga pada 2013.

Baca Juga: Cara Cek Jadwal Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Kemudian pada 2013, pihak yayasan mengajukan izin sewa. Namun, izin tersebut belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun kebelakang.

Nilai tunggakan tersebut pun belum dilunasi hingga tahun 2023, di mana jumlahnya kini telah mencapai sekitar Rp17,1 miliar.

Selanjutnya, Agus menyebut langkah-langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung, Pemkot akan didampingi oleh Kejati Jabar dan Korsupgah KPK-RI.

"Sejauh ini Alhamdulillah semuanya berjalan positif, dan memang ini bergantung dari SOP yang nanti akan dijalankan oleh Satpol PP," terangnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x