Pelaku kemudian mengejar bus TMP tersebut. Namun karena kondisi lalu lintas, mobil pelaku tidak bisa leluasa mengejar bus TMP.
Pelaku kemudian menggunakan jasa Ojek Online (Ojol) motor untuk menghampiri sopir bus TMP yang dianggap bersalah.
Baca Juga: Tersangka Penembakan Kantor MUI Jakarta Punya Rekening dengan Transaksi Janggal Rp800 Juta
Bus TMP terkejar oleh pelaku di kawasan Jalan Merdeka, Kota Bandung.
"Setelah terkejar, pelaku langsung naik ke bus dan langsung melakukan pemukulan terhadap sopir," ujar Budi.
Pelaku pemukulan kini terancam penjara tiga bulan dikarenaka terbukti melanggar Pasal 352 KUHP.***