VIDEO: Pemotor Tergelincir dan Nyaris Ditabrak Kereta Api yang Sudah Depan Mata di Perlintasan Stasiun Cimindi

- 26 Maret 2023, 12:40 WIB
Pemotor tergelincir dan nyaris ditabrak kereta di rel Cimindi.
Pemotor tergelincir dan nyaris ditabrak kereta di rel Cimindi. /dok. Edan Sepur Indonesia

PRFMNEWS – Perilaku pengendara motor tidak tertib di pintu perlintasan kereta api (KA) hingga nyaris tertabrak kereta api kembali terjadi.

Pemotor itu nekat melawan arus dan menerobos pintu perlintasan kereta api di JPL Stasiun Cimindi, Kota Bandung hingga nyaris ditabrak KA yang sudah sangat dekat.

Parahnya lagi, pemotor yang berkendara tanpa helm dan berusaha menerobos di JPL Stasiun Cimindi Bandung ini sempat hampir jatuh tergelincir di rel.

Baca Juga: Becak Motor Tabrak Palang Perlintasan KA di Bandung Sampai Patah, Ngaku Tidak Dengar Sirine

Video detik-detik pemotor pria nekat menerobos pintu perlintasan KA Stasiun Cimindi hingga nyaris ditabrak kereta api yang segera melintas diunggah akun Instagram Komunitas Edan Sepur Indonesia.

Kejadian pengendara motor tak disiplin berlalu lintas hingga hampir jatuh dan tertabrak kereta api di JPL Stasiun Cimindi ini terjadi pada Sabtu, 25 Maret 2023 sore.

“Hampir saja dicium kereta api saat kegiatan #DisiplinPerlintasan di JPL Stasiun Cimindi, sore tadi, 25 Maret,” tulis keterangan unggahan video di akun tersebut.

Baca Juga: Bikin Gemas! Seorang Pemotor Ngotot Ingin Lawan Arah di Perlintasan Kereta Api Andir Kota Bandung

Kronologis kejadian berawal saat pemotor pria berpakaian serba hitam tanpa memakai helm melawan arus dan menerobos perlintasan KA ke arah Gunung Batu yang sudah tertutup.

Sementara dari salah satu arah, kereta api dengan kecepatan tinggi segera melintas di perlintasan sebidang Stasiun Cimindi dan masinis sudah membunyikan klakson panjang berkali-kali.

Jarak kereta api dengan perlintasan sebidang itu sudah sangat dekat bahkan sempat membuat pemotor nekat ini buru-buru ingin melintas hingga membuatnya nyaris terpeleset di tengah rel.

Baca Juga: Info Pelanggan KA Lokal, Ada Perubahan Cara Beli Tiket di Stasiun Bandung dan Kiaracondong

Beruntung relawan dari Komunitas Edan Sepur Indonesia yang berjaga dan sempat menegur pemotor ini langsung bantu mendorong motor matic milik pria ini menjauh dari rel.

“Mungkin jika tidak, kami akan dimintai keterangan dan harus membantu evakuasi korban dan kendaraan (tertabrak) serta pengecekan sarana dan prasarana perkeretaapian,” lanjut keterangan unggahan itu.

Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 287 ayat 3 berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Serta Pasal 296 berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Untuk mengakses video singkat pemotor nyaris tertabrak kereta api di JPL Stasiun Cimindi ini, Anda dapat klik link berikut ini: KLIK DI SINI ***

 

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x