Jelang Ramadhan, Pemkot Bandung Tegaskan PKL Hanya Diperbolehkan Jualan di Zona Hijau

- 7 Maret 2023, 14:00 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna saat memberikan keterangan di Balai Kota Bandung Selasa, 7 Maret 2023.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna saat memberikan keterangan di Balai Kota Bandung Selasa, 7 Maret 2023. /Tommy Riyadi/prfmnews

PRFMNEWS - Saat Ramadhan tiba biasanya pedagang kaki lima (PKL) menjamur di beberapa ruas jalan di kota Bandung baik pedagang makanan takjil maupun baju lebaran.

Terkait PKL pada saat Ramadhan, Sekretaris Daerah (Sekda) kota Bandung Ema Sumarna menegaskan, PKL pada saat Ramadhan tetap hanya diperbolehkan jualan di zona hijau, tidak ada toleransi untuk berjualan di zona merah.

"Gak ada toleransi bahwa (saat) Ramadhan dia (PKL) diperbolehkan, gak ada," tegas Ema di Balai Kota Bandung Selasa, 7 Maret 2023.

Baca Juga: Al Jabbar Ditutup Sementara, Ridwan Kamil: Insyallah Ramadhan Lebih Tertata dan Tertib

Dijelaskan Ema, tentang lokasi PKL sudah diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatur tentang lokasi dan tempat usaha bagi PKL.

"Mereka berdagang saja di lokasi-lokasi di dalam Perda sudah diatur di mana yang zona merah, zona kuning, zona hijau, cari saja di zona hijau," tegasnya.

Pada saat Ramadhan nanti, unsur kewilayahan dan Satgasus PKL akan memberikan pengawasan ketat terhadap para PKL musiman tersebut.

Baca Juga: Duh, Jelang Lawan Persik Kediri Marc Klok Malah Terancam Tak Bisa Main

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x