Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Senin, 27 Februari 2023

- 27 Februari 2023, 06:30 WIB
Mobil SIM Keliling Kota Bandung.
Mobil SIM Keliling Kota Bandung. /PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Berikut ini jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini Senin, 27 Februari 2023 yang hadir di dua lokasi.

Pada layanan SIM keliling Kota Bandung hari ini hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C.

Berikut ini lokasi SIM keliling Kota Bandung hari ini:

SIM keliling 1 berlokasi di BTC Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung.

Sementara SIM Keliling berlokasi di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Kota Bandung.

Baca Juga: Termasuk Ciro Alves, Ini Tiga Pemain Persib Bandung yang Terpaksa Absen Lawan Barito Putera

Selain itu, bisa juga perpanjang masa berlaku SIM di Gerai SIM MIM atau di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung.

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

Baca Juga: Klub Moge BlastingRijder DJP Harus Dibubarkan, Instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.

Baca Juga: Copet di Masjid Raya Al Jabbar Tertangkap, Pelaku Perempuan Warga Bandung Usia 22 Tahun

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

 

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah