Polisi Sebut Begal Berpisau di Lengkong Bandung yang Ditembak Sudah 7 Kali Dipenjara

- 17 Februari 2023, 14:20 WIB
Dua pelaku begal di Jalan Cikawao Kota Bandung diamankan Tim Kepolisian dari Polrestabes Bandung, Rabu 15 Februari 2023.
Dua pelaku begal di Jalan Cikawao Kota Bandung diamankan Tim Kepolisian dari Polrestabes Bandung, Rabu 15 Februari 2023. /Humas Polretabes Bandung

PRFMNEWS – Polisi menangkap dua pelaku begal di Jalan Cikawao, Lengkong, Kota Bandung yang beraksi dengan membawa senjata tajam (sajam) pisau dapur.

Begal berpisau yang beraksi di kawasan Cikawao, Lengkong serta telah ditangkap polisi ini berinisial ON dan CA.

Salah satu begal yang merampas handphone (HP) milik korban di Cikawao Bandung yakni ON ditembak kaki kanannya oleh polisi karena melawan saat akan ditangkap.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Siap Manfaatkan Tol Cisumdawu untuk Tingkatkan Kunjungan ke Tempat Wisata

Dari hasil pemeriksaan dan catatan kepolisian, ON ternyata merupakan residivis kasus pembegalan yang sudah tujuh kali bolak-balik masuk penjara.

"Pelaku ON diketahui merupakan seorang residivis," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu 15 Februari 2023.

Kedua begal ini, lanjut Aswin, terbilang cukup berbahaya. Pasalnya saat beraksi mereka kerap membawa pisau untuk mengancam dan melukai korban yang melawan.

Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Postingan Sebut Harga Sperma Pria Tidak Divaksin Covid-19 Mahal Adalah Hoaks

"Barang bukti yang kita amankan satu pisau dapur, beberapa ponsel dan satu sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya," ungkapnya.

Sebelumnya, aksi pembegalan terjadi di Jalan Cikawao belum lama ini di mana pelaku berhasil merampas HP korban.

"Saat melakukan aksi begalnya, kedua pelaku berhasil merampas ponsel milik seorang warga," terang Aswin.

Baca Juga: Mau Beli Tiket KA Mudik Lebaran 2023? Cek Cara, Syarat dan Jadwal Pesan Sesuai Tanggal Keberangkatan

Korban lalu melaporkan kejadian yang menimpanya kepada kepolisian. Polisi yang mendapat laporan langsung lakukan penyelidikan terkait aksi begal tersebut.

Alhasil dari penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku. Pelaku ON saat ditangkap mencoba kabur.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun kurungan penjara.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x