Dijelakan dia, alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat ke daerah disesuaikan dengan luas LP2B.
Namun begitu, Dasep menyatakan ada Perda nomor 10 tahun 2021 yang memberikan perlindungan kepada para petani di Kabupaten Bandung.
"Dalam Perda tersebut sudah jelas bahwa Pemda Kabupaten Bandung bertanggungjawab terhadap penyediaan terhadap penyediaan sarana dan prasarana pertanian di Kabupaten Bandung," urainya.
Baca Juga: Menghina Jokowi, Karyawan Kampus di Bandung Mengundurkan Diri dan Mengaku Bersalah
Dengan adanya kelangkaan pupuk ini, dan juga merujuk pada Perda tersebut, Dasep meminta Bupati Bandung untuk bertanggung jawab atas kondisi ini.
"Ini bunyi dari sebuah peraturan daerah dari hukum positif yang ada di Kabupaten Bandung harus benar-benar dilaksanakan oleh bupati," tegasnya.
Karenanya, dia mendesak Bupati Bandung Dadang Supriatna untuk mencari solusi atas kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bandung.***