Mulai Hari Ini MPP Kabupaten Bandung Sediakan Layanan Perpanjang SIM, Simak Jadwal dan Persyaratannya

- 5 Desember 2022, 16:00 WIB
Gedung Munara Sabilulungan 99 yang difungsikan sebagai Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bandung
Gedung Munara Sabilulungan 99 yang difungsikan sebagai Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bandung /BUDI SATRIA/PRFM


PRFMNEWS – Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bandung mulai hari ini 5 Desember 2022 membuka layanan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

MPP Kabupaten Bandung yang berlokasi di jalan Jl. Perkantoran Pemerintah Kab. Bandung, Pamekaran, Kec Soreang ini telah beroperasi sejak 2021 lalu. Dengan jam operasional MPP Kabupaten Bandung yakni pada hari Senin - Jumat pukul 08:00-15:00 WIB.

MPP Kabupaten Bandung memberikan layanan publik dari sejumlah instansi termasuk Polresta Bandung. Saat ini Polresta Bandung selain membuka layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga membuka layanan perpanjangan SIM.

Baca Juga: Mahfud MD akan Resmikan Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Ini 29 Instansi yang Layani Masyarakat di MPP

"Mulai hari ini, tanggal 5 Desember 2022 Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bandung melayani pelayanan Perpanjangan SIM loh," tulis MPP Kabupaten Bandung pada akun Instagram resminya.

Berikut persyaratan yang perlu disiapkan bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM:

1.SIM yang masih berlaku
2.KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
3.Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru
4.Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7

Baca Juga: Terima Bantuan dari Pemkab Bandung, Bupati Cianjur: Kepedulian Kabupaten Bandung untuk Cianjur

Sedangkan, bagi yang ingin membuat SKCK dengan persyaratan berikut:

1. FC KTP
2. FC KK
3. FC Akta Kelahiran
4. Pas Foto 4x6 latar merah (4 lembar)

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x